Pertimbangan tersebut, ungkapnya, yang harus disampaikan kepada kepala pemerintahan setempat. Kalau kabupaten/kota tentunya pertimbangan gugus tugas inilah yang disampaikan kepada para bupati dan walikota.
Selanjutnya pertimbangan itu disampaikan pula pada level pemerintahan, tokoh masyarakat, serta semua pihak yang ada di kabupaten/kota tersebut untuk memutuskan apakah akan melaksanakan New Normal atau akan menundanya.
Setelah diputuskan maka harus ada sosialisasi kepada seluruh masyarakat di kabupaten/kota tersebut. Tak hanya sosialisasi tapi seluruh pihak harus mendapatkan edukasi tentang apa yang harus dilakukan dalam New Normal.
Apabila pelaksanaan New Normal telah dipahami oleh masyarakat perlu dilakukan simulasi. Sebagai contoh, yang disepakati adalah pasar, maka harus dilakukan simulasi bagaimana penerapan protokol kesehatan di sana.
“Apabila simulasi sudah dipahami dan diyakini sudah dilaksanakan maka New Normal tinggal dilaksanakan. Oleh karena itu kita tidak menganggap bahwa New Normal itu ibarat bendera start untuk sebuah lomba lari semua bergerak bersama-sama, tidak. Tapi sangat tergantung epidemiologi daerah dan ini jadi keputusan kepala daerahnya,”ujarnya.
dr. Achmad menekankan kebijakan New Normal ini tidak dijadikan suatu euphoria baru bahwa kenormalan tersebut seakan-akan membebaskan kita kembali beraktivitas secara bebas seperti sebelum pandemi Covid-19.