New Normal di Sumbar, Antara Sukses atau Gagalnya PSBB

oleh

Makanya penafsiran new normal harus jelas hingga masyarakat tidak buat penafsiran sendiri-sendiri nantinya dan semua terlibat dalam penerapannya,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi, dalam Dialog Khusus hasil kerjasama DPRD Sumbar dengan Radio Padang FM yang dipandu Jadwal Djalal, akhir pekan lalu.

Supardi mengatakan untuk menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 saat ini, DPRD Sumbar sesuai tugas dan kewenangan tentu melakukan tugas pengawasan, baik itu terhadap budget atau anggaran refocusing yang dilakukan pemerintah maupun tugas pengawasan terhadap antisipasi penyebaran Covid-19.

Supardi mengingatkan tentang PSBB tahap II yang berakhir pada 29 Mei dan diperpanjang lagi hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan ada empat daerah yang akan melakukan new normal, termasuk di dalamnya Provinsi Sumbar.

Namun, katanya, ada pertanyaan besar yang harus kita jawab dengan masuknya Sumbar sebagai daerah yang melaksanakan new normal. Pertanyaannya adalah apakah dimasukkannya Sumbar sebagai daerah yang melaksanakan new normal itu karena pemerintah menganggap Sumbar daerah yang berhasil atau PSBB yang dilaksanakan gagal.

Menarik dibaca