Supardi mengatakan untuk menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 saat ini, DPRD Sumbar sesuai tugas dan kewenangan tentu melakukan tugas pengawasan, baik itu terhadap budget atau anggaran refocusing yang dilakukan pemerintah maupun tugas pengawasan terhadap antisipasi penyebaran Covid-19.
Supardi mengingatkan tentang PSBB tahap II yang berakhir pada 29 Mei dan diperpanjang lagi hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan ada empat daerah yang akan melakukan new normal, termasuk di dalamnya Provinsi Sumbar.
Namun, katanya, ada pertanyaan besar yang harus kita jawab dengan masuknya Sumbar sebagai daerah yang melaksanakan new normal. Pertanyaannya adalah apakah dimasukkannya Sumbar sebagai daerah yang melaksanakan new normal itu karena pemerintah menganggap Sumbar daerah yang berhasil atau PSBB yang dilaksanakan gagal.
“Harus jelas, harus tuntas terjawab agar kita bisa memastikan new normal bagaimana yang dilaksanakan di daerah kita. Jika dianggap berhasil dalam PSBB, berarti kita tinggal melanjutkan dan memperbaiki apa yang kurang dalam pelaksanaan PSBB. Jika dianggap gagal melakukan PSBB tentu kita melaksanakan hal berbeda,” tegasnya.
Supardi optimis dengan didapatnya kepastian tersebut, bisa diberikan penjelasan yang tepat, jelas dan terukur kepada publik. Kebijakan dan tindakan yang dilakukan pun bakal mengacu kepada hal itu. Makanya dalam waktu dekat, DPRD akan undang gubernur untuk memberikan penjelasan apa benar sesungguhnya hubungan PSBB dengan new normal itu.