Nevy Zuairina : Industri Berjangka Komoditi Butuh Dukungan Pemerintah

oleh

“Berdasarkan amanah UU No 10 tahun 2011 pada Pasal 4 ayat (2), BAPPEBTI berada di bawah Menteri Perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Oleh karena itu, sebaiknya apa yang sudah ada pada BAPPEBTI saat ini dimaksimalkan dalam rangka menjalankan amanah UU”, ujar Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II itu.

Selain itu perlu adanya koordinasi yang baik antar Kementerian/Lembaga terkait untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas investasi di Indonesia,.

“Mengingat selama ini BAPPEBTI bersama OJK dan beberapa institusi lain telah berada dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi untuk melakukan tugas dan fungsinya dalam menangani pengaduan terkait masalah investasi, serta menegakkan hukum atas investasi produk keuangan yang bermasalah sesuai dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tutup Nevy.

Tip & Trik

loading…


Menarik dibaca