“Selain persoalan data pribadi, saya juga meminta dengan sangat agar pemilik marketplace dapat menekan sampai nol persen adanya praktek penipuan melalui e-commerce”, pintanya.
Nevi melanjutkan, Aktifitas jual-beli secara elektonik dapat memungkinkan terjadinya praktek penipuan, entah itu barang yang terpampang di e-commerce tidak sesuai dengan yang diterima konsumen atau pun konsumen telah mentransfer sejumlah uang, tetapi penjualnya tidak mengirimkan barang yang dijual dan melarikan diri. Oleh karenanya adanya aktifitas jual-beli melalui e-commerce harus dapat memberikan perlindungan terhadap Konsumen dalam negeri.
“Yang terakhir terkait hasil merger Gojek-Tokopedia, dengan bersatunya Tokopedia dan Gojek, Kita harapkan barang penjualan online dalam negeri semakin masif terutama produk dari pelaku UMKM dalam negeri”, tutup Nevi Zuairina.