SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina menanggapi telah disahkannya perjanjian perdagangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) dengan ditandatangani oleh Menteri Ekonomi/Perdagangan, agar ratifikasi ini dapat menguntungkan Indonesia.
Nevi mengatakan, perjanjian internasional ini telah di setujui oleh 15 negara dimana 10 negara dari Asean termasuk Indonesia. Perjanjian yang telah di tandatangani pada 15 November 2020 lalu, merupakan perjanjian yang sangat lengkap dan komprehensif dengan ketebalan 14.367 halaman.
“Komitmen masing-masing anggota RCEP diantaranya terkait akses pasar barang, jasa, investasi, dan pergerakan manusia (Goods, Services, Investment dan Movement of Natural Persons/MNP). Perjanjian ini jangan sampai berdampak buruk pada pelaku usaha dalam negeri terutama pelaku usaha UMKM”, tutur Nevi.
Politisi PKS ini memberi peringatan, agar setiap Perjanjian dagang internasional, jangan sampai negara kita hanya menjadi obyek pasar saja. Dengan adanya perjanjian internasional seperti ini, dapat berdampak pada arus barang yang masuk dari luar negeri. Kondidi ini akan menimbulkan persaingan yang sangat ketat bagi pelaku UMKM dalam negeri.