“Karena jika tidak maka mereka akan semakin tergerus dan bisa punah. Terlebih lagi Komisi VI baru saja membahas RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce, di mana akan berdampak pada semakin hilangnya batas perdagangan antar negara”, urainya.
Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 tercatat jumlah pasar rakyat di Indonesia sekitar 15.657 unit dan jumlah pedagang 2.818.260 orang.
Data tersebut menunjukkan, akan ada banyak pedagang pasar rakyat yang terkena dampak perubahan pola perilaku konsumen jika Pemerintah tidak segera melakukan digitalisasi pada pasar rakyat.
“Saya meminta, Kementerian Perdagangan untuk melakukan digitalisasi para pedagang pasar rakyat dalam RKA/KL TA 2022. Pemerintah perlu melakukan digitalisasi. Serta upaya pendampingan dan pelatihan bagi pedagang pasar rakyat ini melalui kerja sama dengan pelaku ekosistem digital atau founder platform digital, ” ujarnya.
Sehingga diharapkan semakin banyak pedagang pasar rakyat yang menggunakan teknologi digital agar mereka bisa tetap bertahan di masa pandemi dan tidak tergerus karena perubahan zaman”, tutup Nevi Zuairina.