“Pada saat semua pihak sedang fokus untuk menghadapi dan mencoba keluar dari pandemi covid-19, seyogyanya penerbitan regulasi atau kebijakan yang kontra produktif dihindari dan dari aspek pengelolaan BUMN, penerbitan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 akan memiliki dampak terhadap pelemahan kemampuan keuangan BUMN atau bahasa terangnya akan membuat BUMN rugi”, tambah Nevi.
Politisi PKS ini mengatakan, saat ini masyarakat yang menjadi pelanggan-pelanggan PGN tidak dapat menyerap volume gas sesuai kontrak. Sebagian besar pelanggan industri mengurangi produksi atau menutup usahanya untuk sementara.
Sehingga prioritas untuk menangani masalah ini adalah pada relaksasi pelaksanaan ketentuan kewajiban untuk mengambil atau membayar (take or pay) antara BUMN Gas dengan para pemasoknya agar dapat diteruskan kepada pelanggan industrinya.
Apabila Pemerintah tetap pada keputusan untuk memberikan penugasan kepada BUMN Gas agar menurunkan harga jualnya, maka harus ada kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah dengan mekanisme dan bentuk yang jelas untuk menjaga keekonomian dan keberlanjutan usaha BUMN.
Nevi menjelaskan, meskipun kini Kondisi ketahanan energi listrik diperkirakan aman selama masa bencana non alam akibat mewabahnya virus corona (Covid-19), namun sebagai fakta nyata bahwa hingga saat ini kita belum mendapat kepastian waktu kapan wabah ini bisa dikendalikan. Tindakan preventif dari seluruh BUMN Energi strategis seperti Pertamina, PGN dan PLN, menjadi sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.