Nevi Zuairina Minta BPKN, Realisasikan Isu Kebijakan Perlindungan Konsumen

oleh

“Fraksi kami di PKS, Mendorong BPKN untuk lebih aktif dalam melakukan tugas-tugas perlindungan konsumen. BPKN sebagai badan resmi dari pemerintah yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan kucuran dana sekitar Rp10 miliar per tahun. Seharusnya BPKN mampu mengambil peran besar, dengan lebih aktif menangkap persoalan yang terkait dengan perlindungan konsumen di masyarakat. Yang perlu diperhatikan adalah fungsi ini tidak berjalan baik, maka DPR dapat saja meninjau ulang keberadaan BKPN dalam melakukan perlindungan konsumen,” tutup Nevi Zuairina.

Tip & Trik

loading…


 

Menarik dibaca