Dalam hal penguatan perlindungan konsumen merata hingga daerah-daerah, BPKN juga harus melakukan harmonisasi dengan LPKSM dan BPSK. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bertanggung jawab untuk meningkatkan literasi konsumen di tingkat daerah.
Namun saat ini, lanjut Politisi PKS ini, tidak semua wilayah mempunyai kedua lembaga ini, yakni LPKSM dan BPSK. Data Bappenas pada 2017 menunjukkan hanya ada 66,7 persen kabupaten/kota yang memiliki BPSK. Hal ini berakibat pada minimnya akses konsumen untuk mendapatkan informasi dan mendapatkan advokasi terkait keluhannya pada transaksi e-commerce.
“Saat ini sudah sangat banyak aduan dari masyarakat dari selama tahun 2020. lebih dari 1.176 aduan telah ajukan terutama di sektor e-commerce. BPKN harus memiliki strategi kuat untuk mengatasi ini untuk melindungi hak konsumen,” tutur Nevi,
Nevi menyarankan, agar Tingkat literasi konsumen dan keberadaan lembaga perlindungan konsumen harus semakin di masifkan sebagai program andalan. Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang begitu besar, agar program tersebut mempunyai desain yang efektif dan mengutamakan daerah. Karena saat ini banyak daerah tanpa lembaga perlindungan konsumen dan dengan IKK rendah.