Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat II ini menambahkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN khususnya pada Pasal 16 dan Pasal 28 telah mengamanatkan bahwa pengangkatan direksi dan komisaris BUMN harus berdasarkan pertimbangan integritas, jujur, perilaku yang baik, keahlian, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan. Oleh karenanya untuk mengawali perbaikan tata kelola BUMN, penunjukkan Direksi dan Komisaris BUMN harus benar-benar melihat pertimbangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut. Jangan sampai Direksi dan Komisaris ditunjuk karena balas budi Pemerintah, sehingga faktor kapasitas dan integritas diabaikan.
“Selain itu, transparansi pengelolaan BUMN ke publik juga menjadi kunci perbaikan tata kelola BUMN ke depannya”, lanjut Nevy Zuairina. “BUMN sebagai badan usaha yang didanai negara melalui APBN, sudah seharusnya rakyat Indonesia mengetahui bagaimana kondisi badan usaha yang menjadi kebanggaan rakyat Indonesia tersebut. Pemerintah dapat mempertimbangkan diberlakukannya konsep Non Listed Public Company (NLPC) pada BUMN, agar rakyat dapat memantau perkembangan BUMN tanpa harus khawatir sahamnya dibeli oleh publik”, Pungkas Nevi Zuairina. (*)