Nevi Zuairina : IPO Pertamina, Anak Perusahaan yang Tetap Berisiko Tinggi

oleh

Nevi mendetailkan, berkaitan UUD 45 pasal 33 ini menyatakan ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (Pasal 33 Ayat 1); ”Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” (Pasal 33 Ayat 2); ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (Pasal 33 Ayat 3); dan ”Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional” (Pasal 33 Ayat 4).

Tip & Trik

loading…


Legislator asal Sumatera Barat II ini sangat menekankan, berkaitan jebakan yang tidak kita sadari akan arah privatisasi perusahaan negara secara halus dan pelan. Itu pertanyaan yg mendasar. Mesti kita waspada dan kita jaga agar tidak ada latar belakang restrukturisasi sebagai pintu pembuka privatisasi perusahaan Negara.

Anggota Fraksi PKS ini lebih menekankan, bagaimana Pertamina mencapai target nilai pasar $100 Milyar pada tahun 2024 dan merealisasikan agenda transisi energi seperti program pengembangan bahan bakar nabati Biodiesel B30 pada tahun 2030. Selain itu, pengelolaan karyawan sehingga tidak terjadi PHK juga mesti menjadi agenda penting perusahaan sebagai wujud baiknya pengelolaan manajemen perusahaan.

Menarik dibaca