“PTPN III selaku perusahaan Holding milik negara yang akan melakukan restrukturisasi, mesti memastikan adanya prinsip good corporate governance (GCG). Misalnya proses divestasi saham dalam rangka restrukturisasi PTPN Gula. Ketika semua niatan dan pelaksanaan di dasari dengan kebaikan, mudah-mudahan kedepannya akan mendapati hasil yang sesuai harapan tanpa penyimpangan”, urai Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini mengingatkan, bahwa sgala upaya kebaikan yang mesti dilakukan PTPN III mesti mengarah pada tujuan swasembada gula. Hingga saat ini, importasi gula terus perlangsung. Di kwartal I tahun 2021 ini pun, importasi gula masih ada terutama untuk memenuhi kebutuhan gula di lingkungan industri makanan dan minuman.
Nevi mengatakan, persoalan pabrik gula yang mulai menua dan semangat petani tebu sebagai komponen utama produksi gula mesti ada perbaikan termasuk kecukupan luasan lahan untuk tanam tebu. Dengan terbentuknya holding perusahaan gula milik negara, kita semua rakyat Indonesia menaro harapan besar akan ada perubahan dalam pemenuhan gula di masyarakat dengan harga wajar dan produk yang berkualitas.
“Swasembada Gula adalah harapan besar kepada PTPN III selaku perusahaan negara yang menangani gula. Selama upaya yang dilakukan untuk rakyat banyak dan memberi kontribusi kepada negara, tidak ada alasan untuk menghalangi. Ketika negara sudah mampu tidak impor gula, merupakan sebuah prestasi sangat besar yang selama ini tidak pernah dilakukan sejak orde baru hingga saat ini”, tutup Nevi Zuairina.