SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina bersama seluruh anggota Komisi VI, menerima penjelasan Direktur PTPN III (persero) terkait restrukturisasi Bisnis gula di lingkungan PTPN Gula dalam rangka mendukung swasembada Gula.
“Gula merupakan salah satu komoditas pokok bagi masyarakat. Hingga saat ini, kita masih menemui kerugian dalam bisnis ini. Total utang Grup PTPN bahkan mencapai Rp 48 triliun per tahun 2020 yang membuat bapak meneg BUMN melakukan perombakan besar. Kan jadi pertanyaan besar, gula selalu memiliki permintaan tinggi, tapi masih terdapat kerugian yang cukup signifikan”, tutur Nevi mempertanyakan dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Politisi PKS ini meminta keterangan kepada PTPN III (persero) bagaimana cara memaksimalkan kinerja yang efektif dan efisien hingga menghasilkan kontribusi keuntungan bagi negara, setelah perusahaan plat merah ini menerima Penyertaan Modal Negara (PMN). Diketahui, per (10 November 2020), PTPN menjadi salah satu BUMN penerima suntikan modal pada tahun 2020 mencapai Rp 4 triliun.
Adapun berkaitan dengan upaya restrukturisasi bisnis yang dilakukan PTPN III, Nevi meminta agar memastikan dengan betul-betul, terkait dengan aturan atau regulasi yang menaunginya. Sehingga di kemudian hari, katanya, tidak ada kekahwatiran pelanggaran regulasi pengalihan aset perusahaan dalam rangka restrukturisasi PTPN Gula.