Nekat Jual Konten Porno, Oknum Mahasiswa Terancam 6 Tahun Penjara

oleh

PADANG, SpiritSumbar.com – FA (19) terpaksa diamankan oleh personel Polda Sumbar. Oknum mahasiswa ini diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi kencan Michat.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar AKBP Yani mengungkapkan, FA merupakan mahasiswa asal Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku diamankan di kediamannya sesuai dengan laporan polisi tanggal 25 April 2022.

Yani menjelaskan, FA menyebarkan dokumen asusila tersebut kepada korban (pelanggan) di aplikasi untuk tujuan komersil.

“FA ini menggunakan nama dengan inisial IY. Dia memajang foto wanita di akun Michat miliknya dengan menuliskan di bio VC & Video.  Kemudian menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan tarif Rp100 ribu per jam,” ujarnya sebagaimana dilansir IG info padang.

Selain menawarkan jasa VCS bertarif, FA juga menawarkan foto pribadi Rp50 ribu full album dan pulsa dengan mencantumkan nomor handphonenya.

Menurut Yani, jika ada pengguna Michat yang tertarik, maka FA akan bernegosiasi terkait biaya jasa.“Untuk jasa VCS setelah pelanggan mengirimkan uang, FA berupaya mengelabui pelanggan agar mengirimkannya uang kembali karena belum masuk. Jika pelanggan merasa curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan bahwa akunnya palsu,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdit V Sumber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie S Nugroho mengatakan, foto-foto asusila perempuan  tersebut bukanlah foto FA, namun diperoleh dari media sosial YouTube. “Artinya FA ini tidak berhak untuk menyebarkan foto-foto tersebut,” ungkap Arie.

Ia melanjutkan, FA telah menjalankan aksi sejak awal 2021.“Sudah sejak 2021, namun sempat vakum dan mulai lagi awal 2022. Sedangkan sejak awal 2022 FA sudah mendapatkan uang sekitar Rp20 juta,” sebut dia.

Arie menegaskan, atas perbuatan tersebut, FA dijerat dengan pas 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor Tahun 2008 tentang pornografi dengan kurungan 6 tahun penjara (*)

Menarik dibaca