Sehubungan dengan itu, pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Kepala Daerah bersama DPRD menyepakati program dan kegiatan yang dapat ditunda atau dijadwalkan ulang pelaksanaannya.
Mengurangi volume kegiatan, namun tidak mengurangi target capaian sasaran yag telah ditetapkan.
Selain antisipasi kebijakan DAU yang bersifat dinamis tersebut di atas, pengaturan beberapa kebijakan dana transfer dari pusat pada APBD tahun anggaran 2019 yang perlu mendapat perhatian kita bersama adalah menyangkut kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang by system aplikasi (Krisna), Transfer DAK by performance (Capaian Kinerja) serta Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dan Pajak Rokok yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sinergitas anggaran program dan kegiatan dalam APBD tahun 2019 antara lain pelaksanaan tugas Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Forum Pimpinan Kecamatan, pelaksanaan tugas Tim Pengendalai Inflasi Daerah (TPID) dan hal-hal khusus linnya perlu mendapatkan perhatian kita semua dalam rangka penyusunan kebijakan APBD tahun 2019.
Ini perlu kita sebutkan untuk sebagai bahan evaluasi kita bersama bagainana upaya kita bersama memajukan pembangunan di Sumatera Barat yang kita cintai ini, terang Wagub Nasrul Abit.