Pemerintah Daerah juga harus mengupayakan peningkatan alokasi Belanja Modal dan memprioritaskannya kepada pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada APBD tahun 2018 proporsi Belanja Modal terhadap Total Belanja Daerah di beberapa Kabupaten/Kota dan juga provinsi masih berada dibawah Belanja Modal rata-rata nasional 21,11% yaitu Kabupaten Agam 15,72%, Kabupaten Pasaman 13,79%, Kabupaten Lima Puluh Kota 19,06%, Kabupaten Tanah Datar 13,89%, Kabupaten Solok 16,17% Kabupaten Pesisir Selatan 17,93%, Kota Sawahlunto 19,73%, Kota Padang 17,10% dan Provinsi Sumatera Barat 17,25%.
Khusus untuk Kabupaten/Kota, alokasi belanja bantuan keuangan kepada Desa/Nagari yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan diluar DAK untuk tahun 2018 telah terpenuhi oleh seluruh Kabupaten/Kota, sedangkan untuk alokasi belanja bagi hasil Pajak Daerah kepada Desa/Nagari paling sedikit 10% dari Pajak Daerah masih terdapat dua Kabupaten/Kota yang belum memenuhinya, yaitu Kabupaten Pasaman 7,73% dan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 4,62%.
Memperhatikan pagu DAU dalam kebijakan APBN tahun 2018 bersifat dinamis atau dapat berubah sesuai perubahan pendapatan dalam negeri netto pada perubahan APBN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang APBN Tahun 2018, maka penganggaran program kegiatan yang didanai dari DAU tahun 2019 supaya mengantisipasi kemungkinan tidak tercapainya pendapatan yang bersumber dari DAU tersebut.