Ketepatan waktu, artinya Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019. Untuk itu pemerintah daerah dan DPRD harus menjaga betul dan memenuhi jadwal proses penyusunan APBD tahun anggaran 2019 sesuai tahapan yang telah ditentukan mulai dari tahap penyusunan dan penyampaian rancangan KUA-PPAS kepada DPRD sampai kepada ditetapkannya Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2019.
Keterlambatan atau ketidaktepatan waktu dari masing-masing tahapan tentu akan berakibat terlambatnya persetujuan besama Rancangan Perda APBD dan Penetapan Perda APBD, sehingga akan berujung kepada pengenaan sanksi administrative kepada Kepala Daerah atau DPRD.
Belanja Daerah agar diprioritaskan untuk pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar berdasarkan Standar Pelayanan Minimal serta untuk mendanai urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman kepada Analisis Standar Belanja dan Standar Satuan Harga regional, ungkap Wagub Nasrul Abit.
Wagub Nasrul Abit juga menegaskan untuk prioritaskan pembangunan daerah agar keluar dari kategori daerah tertinggal bagi 3 daerah di Sumbar ( Pasaman Barat, Solok Selatan dan Kepulauan Mentawai), bagaimana upaya kita Sumbar pada tahun 2019 semua daerah terlepas dari daerah tertinggal dan ini menjadi harga diri bagi Sumatera Barat.