Spirit Sumbar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi dan bangga dengan pemkab/ko se Sumbar untuk pertama kalinya penilaian anggaran APBD 2017 di Pemkab/ko telah mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), semoga ini memang WTP terbaik.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit pada saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) dan Permendagri Nomor 13 tahun 2018 tentang oerubahan ketiga pemendagri nomor 32 tahunn 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD di Padang, Senin (25/6/2018).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakeuda Sumbar, Kepala OPD dilingkungan pemprov Sumbar, utusan pemkab/ko se Sumatera Barat.
Wagub Nasrul Abit menyampaikan, pemeriksaan BPK perlu jadi perhatian terhadap proses perencanaan pembangunan dan kelengkapan data administrasinya, karena masih ada pemkab/ko dalam perencanaan belum memakai analisis dampak lingkungan (amdal) dalam pelaksanaan pembangunan daerah terutama infrastruktur.
Saat pemerintah daerah harus betul-betul menerapkan kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow programme dengan cara memastikan bahwa program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi SKPD yang bersangkutan (money follow function).