“Satu sisi kita menyambut baik karena hal tersebut dapat mempercepat perizinan dalam berinvestasi tetapi di sisi lain berkonsekwensi semakin besarnya peluang terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu kehadiran narasumber dari KLHK saat ini perlu kita optimalkan untuk menggali tentang mekanisme dan hal-hal apa saja yang patut dipertimbangkan dalam penyusunan KLHS sehingga kita tidak salah langkah”, ingatnya.
Wagub Sumbar juga katakana, tidak satupun fasilitas incenerator di Rumah Sakit dan Peskusmas yang memiliki izin karena rata-rata FASYANKES di Sumatera Barat berada pada dekat pemukiman sehingga tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain hal tersebut menyebabkan pembiayaan yang tinggi, juga beresiko terhadap lingkungan karena tidak tertup kemungkinan sebagian limbah B3 medis tersebut dibuang tengah jalan, di laut dan di hutan atau bercampur dengan limbah domestik.
“Oleh karena itu adanya rencana pembangunan fasilitas Incenerator oleh KLHK yang akan dihibahkan ke Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2020 sangat kita sambut baik. Untuk itu baik Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan Kab/kota se Sumatera Barat dapat menyikapi dengan meningkatkan pembinaan agar FANYANKES di daerahnya memperbaiki manajemen-nya dalam mengelola limbah medis. Untuk Puskesmas puskesmas yang lokasinya tersebar dan jauh untuk dilakukan pengangkutan maka kiranya dapat difasilitasi membangun sistim transfer Depo (Depo Pemindahan/Penyimpan Sementara Bersama) sehingga seluruh limbah B3 medis ini dapat dikelola dengan baik”, ajak Nasrul Abit.