Dengan anggaran tersebut kemampuan daerah untuk melakukan pengawasan terhadap izin lingkungan yang diterbitkannya tidak lebih dari 25 persen. Oleh karena itu maka perlu terobosan yang harus dilakukan selain berupaya memperbesar alokasi anggaran.
“Banyak penghargaan lingkungan diperoleh oleh Provinsi dan Kab/Kota di Sumatera Barat baik itu penghargaan Adipura, Adiwiyata, kampung iklim sampai green leadership menunjukkan pengelolaan lingkungan tidak hanya ditentukan oleh besar kecilnya anggaran tetapi justru bagaimana fungsi koordinasi dan sinergitas antar sektor diciptakan,” ujarnya.
“Sehingga lingkungan menjadi mainstream yang diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan sektor terkait. Disamping itu kemampuan untuk meningkatkan kelompok-kelompok masyarakat termasuk petugas penyuluh yang ada (seperti penyuluh pertanian, kesehatan, peternakan dsb) sebagai agent of environment juga sangat berarti dalam perbaikan lingkungan”, ungkapnya.
Nasrul Abit juga sebutkan, selain itu saat ini adanya semangat omnibus low yang akan meniadakan AMDAL pada kawasan yang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), secara aturan hal ini dimungkinkan karena termuat pada pasal 13 PP no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.