SPIRITSUMBAR.COM, Kepulauan Mentawai – Dua kewenangan Bappeda terkait keterbukaan informasi publik izin dan rekomendasi tata ruang.
“Saya hari ini tidak perlu tatap muka dengan pemohon izin penelitian dan rekoemndasi tata ruang, tak perlu bertatap muka cukup dengan lewat pengurusan izin yang kita lanjuti lewat elektronik pelayanan, ini yang namanya transparan pelayanan kepada masyarakat,”ujar Kepala Bappeda Kepulauan Mentawai Dr Naslindo Sirait, Senin 14/12 saat sarapan sambil dialog keterbukaan informasi publik di Kabupaten Kepulauan Mentawia bersama Komisi Informasi Sumbar.
Sementara Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi menanyakan bagaimana soal legal standing permohonan tersebut.“Apa ada SOP pelayanan itu di Bappeda Mentawai, karena soal pelayanan informasi publik haris legal standing,”ujar Arif.
Naslindo menegaksan di Bappeda ketika ada yang mengajukan sesuai kewenangan Bappeda, ada standar layanan. “Kita punya standar itu bagi publik yang beruurusan selain akses mudah juga ada sisitem download dengan menyertai identitas sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.
Naslindo Sirait juga terlihat greget melihat performa PPID Utama Pemkab.“Terus terang saya jadi gimana gitu, ini soal PPID ada aturan jelasnya ada UU ada Permendagri tapi kita kok nggak bisa menerapkannya dimana maslaahnya, ayo Kominfo selalu PPID Utama Pemkab ajukan rencana bangun kembali, kani siap backup dengan penanggarannya,”ujar Naslindo yang mendampingi pertemuan KI Sumbar dengan PPID Utama Pemkab Dharmasray, Senin pagi ini. (rilis: ppid-kisb)