Dua warga Perum Mitra Utama 2, Kelurahan Banuaran Nan XX Kec Lubuk Begalung Kota Padang Sumatera Barat dinyatakan terjangkit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Hal itu diketahui dari seorang petugas kesehatan Puskesmas Lubuk Begalung saat kegiatan pos pelayanan terpadu (Posyandu) di rumah saya yang memang dijadikan posko posyandu, Rabu, 2 September 2020.
Awalnya, salah seorang warga RT 04 RW 11 melapor pada isteri saya, yang merupakan salah seorang kader pelayanan terpadu (yandu) bahwa anaknya lagi dirawat pada salah satu rumah sakit.
Saat hal ini disampaikan pada petugas kesehatan pendamping posyandu ditegaskan berarti ada 2 warga yang terjangkit penyakit menular yang disebabkan oleh virus dengue yang dibawa oleh nyamuk Aedes aegypti tersebut. Satu lagi, merupakan warga RT 05 RW 11.
Menyikapi hal tersebut petugas kesehatan menawarkan agar lokasi ini dilakukan fogging atau pengasapan. Setelah melalui diskusi, akhirnya disepakati Fogging dilakukan Jumat, 11 September 2020.
Fogging pun dilakukan oleh petugas fogging Dinas Kesehatan Kota Padang. Sebagai RT, saya diminta untuk mendampingi dan tentu saja minta partisipasi warga untuk membantu petugas fogging.
Partisipasi warga bagi saya, bukan pukul rata. Karena, diantara mereka ada yang hidup susah. Jangankan untuk partisipasi fogging, untuk memenuhi kebutuhan hidup saja mereka susah.
Fogging pun berjalan, namun anehnya tidak semua warga mau rumahnya di fogging. Padahal, pada awalnya mereka sudah menyatakan kesediaan. Karena, pelaksanaan fogging sudah diumumkan sejak Subuh.
Satu hal lagi, saya jadi penasaran petugas juga sering berhenti melakukan fogging. Setelah diletakkan alat fogging tersebut, dia mendatangi lagi satu persatu rumah yang telah di fogging.
Di sinilah saya merasa tidak enak, ternyata dia menjambangi itu satu persatu sambil meminta uang basa basi. Akhirnya, terjawab juga tentang keengganan beberapa warga lantaran tak punya uang. Pada akhirnya, fogging tidak berjalan secara maksimal. “Kami tak ada uang pak, jadi kami malu saat didatangi oleh petugas tersebut, setelah dia melakukan fogging,” ujar beberapa warga sebelumnya sudah bersiap siap rumahnya akan di fogging.
Dari kasus tersebut, saya juga teringat dengan beberapa fogging yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku relawan. Bedanya, mereka melakukan fogging tanpa adanya kasus DBD. Tapi, cara kerja mereka sama, yakni memaksa warga untuk berpartisipasi membayar kegiatan fogging tersebut.
Saya yakin, petugas tersebut juga terpaksa melakukan, lantaran minimnya penghasilan yang mereka terima dari pekerjaan mereka. Mestinya, Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam hal ini Dinas Kesehatan juga memikirkan kesejahteraan mereka.
Agar warga tidak dipaksa untuk membayar basa basi dalam memberantas penyebaran demam berdarah. Bukankah, Kesehatan merupakan salah satu hak dasar warga negara yang harus diperhatikan pemerintah. Jika tidak terpenuhi, berarti pemerintah telah gagal dalam menjalankan sistem pemerintahan.
Tip & Trik