Selain dari itu menurut Hidayat, Komisi V juga minta Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memudahkan urusan sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang undangan dan juga merekomendasi ke Badan Anggaran untuk meningkatkan pembayaran jasa Guru Honorer.
Menyikapi hal itu, Abuzar MA minta kepada Komisi V untuk mendukung dan memperjuangkan Honorer Kategori 2 yang sudah mengabdi paling sedikit 12 tahun, bahkan ada yang sudah 20 tahun dan sampai hari ini belum diangkat jadi PNS kepada pemerintah pusat.
“Sebelum mereka diangkat mereka juga minta agar diperhatikan gajinya, karena saat ini di kabupaten/Kota di luar Padang gaji guru Honorer masih ada yang menerima gaji sebesar Rp 250.000 sampai Rp 600.000/Bulan dan gaijinya diterima satu kali dalam tiga bulan,” jelas Abuzar.
Abuzar juga menyampaikan, saat ini guru honorer sangat sulit untuk sertifikasi dan yang menyulitkan untuk ikut sertivikasi adalah dari segi SK Walikota dan Bupati. Setelah dapat sertifikaksi pencairan dananya juga cukup sulit. Untuk itu dia juga minta kepada Komisi V agar dapat memperjuangkan dan memberi kemudahan agar mereka bisa ikut sertivikasi dan menerima tunjangan sertifikasi.
Jumlah guru Honorer Kategori K 2 se Sumatera Barat berjumlah sebanyak 6.642 orang.