Nagari Wajib Anggarkan Penanganan Covid dan BLT dari Dana Desa

oleh

“Keterbukaan informasi itu sekarang menjadi wajib. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, apalagi menyangkut penggunaan uang negara,” kata Bakri Bakar, yang malang melintang sebagai birokrat sebelum menjadi Anggota DPRD Sumbar.

Sementara itu Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok mengatakan, dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) pihaknya akan menyurati Kementerian Desa untuk menanyakan apakah Dana Desa bisa digunakan membantu penyelenggaraan. Sebab dana yang disediakan APBD kabupaten sangat terbatas dan tidak mencukupi.

Namun, untuk sarana protokol kesehatan Covid-19 dalam Pilwana seperti peralatan cuci tangan, masker, hand sanitizer dan lain-lain bisa digunakan Dana Penanganan Covid-19 yang wajib ada sebesar 8 persen di APBNag, karena memang tujuannya adalah untuk pengendalian penyebaran Virus Covid-19.

“Dalam anggaran penanganan Covid-19 sebesar 8 persen itu bisa diakomodir fasilitas untuk Nagari Tangguh dan Nagari Bersih Narkoba berupa biaya pertemuan dan kordinasi. Sedangkan untuk BLT prioritaskan saja warga yang sakit kronis menahun,” jelas Syafrizal Ucok, yang juga Wabup Pesisir Selatan periode 2005-2010.

Dalam kesempatan yang sama, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Nagari (PMN) Pesisir Selatan Wendi, SH, M.Si menginformasikan bahwa Dana Desa di Pessel belum ada yang cair, karena nagari masih sedang melakukan pembahasan APBNag.

Menarik dibaca