Nagari Wajib Anggarkan Penanganan Covid dan BLT dari Dana Desa

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Pesisir Selatan – Komisi 1 DPRD Sumbar terus bergerak cepat ke daerah-daerah, untuk mengingatkan Wali Nagari beserta Bamus agar tidak lupa menganggarkan penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam Dana Desa 2021. Dua item itu wajib direalisasikan agar pencairan Dana Desa tahap dua tidak terganggu.

“Kita tidak kenal lelah berkeliling Sumbar, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan bersama Dinas PMD Sumbar agar pencairan dan penggunaan Dana Desa berjalan lancar, bermanfaat maksimal untuk masyarakat dan jauh dari masalah hukum,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Sumbar Bakri Bakar, SH.,MM., di Nagari Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Pesisir Selatan, Jum’at (19/2/2021) siang.

Dua Anggota Komisi 1 DPRD yang ikut kunjungan kerja ini adalah Bakri Bakar, SH., MM (Partai Nasdem) dan Zarfi Deson, SH (Partai Golkar) serta staf komisi Rio Eka Putra. Wakil rakyat ini didampingi langsung oleh Kepala Dinas PMD Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM Datuak Nan Batuah dan Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Nagari Firmanto, SIP.



Ditambahkan oleh Bakri Bakar, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari harus dilakukan transparan dan melibatkan seluruh elemen di masyarakat. Informasi APBNag itu harus disampaikan kepada masyarakat.

Menarik dibaca