Gubernur Sumbar yang diwakili Asisten Pemerintahan Devi Kurnia mengatakan, saat ini tidak ada yang bisa dirahasiakan lagi dalam administrasi pemerintahan.
“Semua harus terbuka dan transparan sesuai dengan kehendak Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika ada pejabat publik, termasuk Wali Nagari, yang mencoba menutupi informasi pemerintahan apalagi menyembunyikannya, akan berhadapan dengan hukum,”ujar Devi Kurnia.
Karena itu, Devi Kurnia mengajak seluruh aparatur pemerintahan di semua tingakatan untuk selalu bersikap terbuka kepada masyarakat dari setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan.
“Kelola Dana Desa dengan prinsip transparan sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Jika aparatur terbuka, menimbulkan kepercayaan dan pasti partisipasi masyarakat akan meningkat,” ujar Devi Kurnia lagi.
Sehubungan dengan harapan pemerintah untuk keterbukaan dan transparansi ini, maka Penilaian Kompetensi dan Transparansi Dana Desa yang dilaksanakan Dinas PMD Sumbar, merupakan inovasi yang perlu diteruskan. Penilaian ini mendapat pujian di tingkat nasional, dan menjadi contoh oleh provinsi lain di Indonesia.
Sementara itu Kadis PMD Sumbar, Syafrizal mengatakan, Penilaian Kompetensi dan Transparansi Dana Desa ini adalah melihat sejauh mana aspek-aspek keterbukaan dan transparansi ini diaplikasikan dalam pengelolaan Dana Desa.