Muzni Zen Pertanyakan Komitmen Pemko Padang

oleh

Padang – Anggota DPRD Kota Padang Muzni Zen Dapil II Kecamatan Kuranji – Pauh Kota Padang menilai Pemko Padang melalui dinas terkait tidak bisa melaksanakan apa yang telah diprogramkan dan telah dibahas bersama DPRD demi kemajuan pembangunan yang lebih baik untuk kepentingan masyarakat.

Hal ini terbukti dengan adanya pokok pikiran (Pokir) dewan yang diletakkan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang yang menjadi program di dinas terkait namun banyak tidak terealisasikan. Dimana melalui pokir tersebut secara langsung juga membantu pembangunan yang mana juga tak terlepas dari program Pemko Padang

Muzni Zen menyampaikan, untuk pokok-pokok pikirannya yang harus direalisasikan di 2017 ini yang berada pada paket No 11 untuk lokasi pengecoran jalan di RT 02 RW 06 Lapau Munggu Kelurahan Kuranji dengan anggaran Rp150 juta dan di RT 01 RW 06 Guo sebesar Rp50 juta ternyata tidak dapat dilaksanakan.

Hal itu kata Muzni, karena pengakuan dari dinas terkait sendiri yang setelah melaksanakan lelang tender untuk paket nomor 11 itu pada perusahaan/ pihak ketiga (rekanan, red), namun dari hasil lelang itu ternyata pemenang lelang diketahui ternyata  kontraktor yang sudah black list. Sementara perusahaan atau pihak ketiga lainnya yang ikut dalam lelang saat itu pada urutan kedua dan selanjutnya mengundurkan diri tidak bisa melaksanakan pengerjaan.

Menarik dibaca