“Banyak persoalan ulayat dan sangketa tanah tak bisa selesai akibat campur tangan pihak-pihak yang tak ada hubungannya dengan kaum maupun Limbago Adat, ” tambah Yetna.
Selain membahas persoalan ulayat, salah satu dari topik yang paling menonjol dalam pertemuan tsb adalah, pengangkatan beberapa pejabat Nagari yang kadang malah tak memahami kondisi dan keadaan di nagarinya sendiri.
Sehingga bukanya bisa membantu menjernihkan jika ada masalah, malah sebaliknya.
Karena itu, diperlukan kembali mengulang kaji apa yang sudah menjadi aturan dan tatanan dalam adat Minang, yang selama ini secara perlahan mulai diabaikan.
Dr Yulizal Yunus MSi Dt. Rajo Bagindo, seorang peneliti sejarah Minangkabau dan pengajar pada UIN Imam Bonjol, yang turut hadir bersama budayawan Minangkabau, Viveri Yudi, St Berbanso atau lebih dikenal dengan Mak Kari, memberi apresiasi setingginya atas pertemuan tersebut.
Dan berharap, sebagai gerakan moral Minangkabau, kegiatan ini selalu ada dan bisa dilaksanakan secara kontinu. ” Dengan demikian, generasi sekarang yang nantinya mendapatkan catatan atau kabar tentang pertemuan ini, menjadi semakin mengenal lagi Minangkabau dari yang ruang yang sesungguhnya, ” tambah Viveri Yudi atau Mak Kari.