Lebih jauh dikatakannya, kedua tersangka yakni AM (24) dan tersangka OAP (19) diketahui membawa narkotika saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Amar Muchtar Bukittinggi. Petugas menemukan 2 paket besar Narkotika jenis Ganja terbungkus lakban coklat yang disimpan pelaku didalam tas ransel warna hitam.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang bawaan yang berisikan Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik mereka berdua, yang baru saja dijemput dari Penyabungan Madina Sumatera Utara.
Tersangka juga mengaku menjemput ganja ke Penyabungan untuk dibawa ke Payakumbuh dengan upah upah Rp300 ribu untuk setiap kilogramnya. Kemudian di Payakumbuh barang itu ditampung oleh orang lain.
Keduanya mengatakan telah menjalani profesi ini sebayak dua kali. Sekitar dua bulan lalu mereka pernah juga menjemput empat kilogram ganja ke Panyabungan untuk dibawa ke Payakumbuh.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi. A, SH menambahkan, dalam perkara ini tersangka berinisial AM (24) dan OA masih dalam penyidikan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi. Atas perbuatan mereka itu, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara. (eri)