Spiritsumbar.com,Bukittinggi– Polres Bukittinggi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 11,1 kg di halaman Polres Bukittinggi, Jumat (7/8/2020) pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin lansung oleh Waka Polres Bukittinggi Kompol Indra Sandy Purnama Sakti, SIK, dan diikuti oleh Kajari Kota Bukittinggi H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si, Jaksa Utama Sukardi, SH, MM, Jaksa Muda Boby Harianto, SH, Kasi BNK Fitriati SE, MM, Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane, S.Sos, Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi. A, SH, Kasat Tahti Polres Bukittinggi Ipda Sunardi, KBO Sat Narkoba Polres Bukittinggi Ipda Amri, SH, Kasi Propam Polres Bukittinggi Ipda M. Ikhsan, Personil Polres Bukittinggi.
Waka Polres Bukittinggi Kompol Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah milik dua pemuda dari Payakumbuh yang mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Bukitttinggi – Medan Kecamatan Palupuh KabupatenAgam, Senin tanggal 27 Juli 2020 lalu.
“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah berupa ganja, sebanyak 11.102,23 gram (sebelas ribu seratus dua koma dua puluh tiga gram ), sesuai dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/142/A/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020, dan juga sesuai Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-1094 / L.3.11 / Enz.1 / 08 / 2020,”ujar Indra Sandy Purnama Sakti.