Mundur, Anggota DPRD Padang Tetap Terima Hak Keuangan

oleh

“Kalau SK Gubernur itu tidak ada, tentu KPU akan menyatakan mereka TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) dan hak keuangan mereka dihentikan berdasarkan SE Kemendagri tadi,” jelasnya. (Salih)

Menarik dibaca