“Jika SK Gubernur belum keluar, maka mereka harus membuat surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri mereka masih dalam proses,” ungkap Elly.
Dikatakan Elly, Pasal 27 point 5 itu juga mengatur, bagi calon yang berasal dari anggota DPRD provinsi dan kabupaten /kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang.
“Paling lambat disampaikan satu hari sebelum penetapan DCT. Saya selaku ketua DPRD melanjutkan proses itu, yaitu menyampaikan surat ke gubernur melalui walikota terkait proses pemberhentian mereka,” pungkasnya.
Jika proses tersebut tidak dilanjutkan, kata Elly, maka anggota dewan yang bersangkutan akan mengalami kerugian. Yaitu, mereka tidak bisa mencalon, dan hak keuangan mereka akan dihentikan.
“Kalau SK Gubernur itu tidak ada, tentu KPU akan menyatakan mereka TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red) dan hak keuangan mereka dihentikan berdasarkan SE Kemendagri tadi,” jelasnya. (Salih)