Mundur, Anggota DPRD Padang Tetap Terima Hak Keuangan

oleh

“Jika SK Gubernur belum keluar, maka mereka harus membuat surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri mereka masih dalam proses,” ungkap Elly.

Dikatakan Elly, Pasal 27 point 5 itu juga mengatur, bagi calon yang berasal dari anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang. (Salih)

Menarik dibaca