“Jika SK Gubernur belum keluar, maka mereka harus membuat surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri mereka masih dalam proses,” ungkap Elly.
Dikatakan Elly, Pasal 27 point 5 itu juga mengatur, bagi calon yang berasal dari anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda, wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang. (Salih)