“Sesuai dengan arahan KPK kita sudah komit untuk melakukan tender terhadap proyek-proyek PL Pokir DPRD. Yang dipecah-pecah antara Rp100 juta sampai Rp200 juta digabungkan untuk paket dengan jenis pekerjaan yang sama, untuk ditender dilakukan secara terbuka,” sebut Sekda.
Menurut aturan Perpres 54/2010 yang telah diubah beberapa kali, dengan dan terakhir Perpres 54/2015, kata Sekda, dilarang memecah paket pekerjaan dengan jenis dan lokasi yang sama. Artinya, paket tersebut wajib dilelang.
Pelelangan Pokir yang diusulkan DPRD tersebut, kata Manus, dalam rangka menghindari berbagai permasalahan, terlaksananya mutu kegiatan dengan baik, serta intervensi pihak lainnya.
“Kalau masih ada kepala OPD yang tidak melakukan tender terhadap proyek Pokir tersebut silakan tanggung sendiri resikonya,” tukas Sekda.
Berdasarkan investigasi wartawan, sejumlah Kepala Bagian dan Kepala OPD yang enggan ditulis namanya mengaku memang diintervensi mayoritas DPRD.
“Ya kami serba sulit, kalau proyek Pokir Dewan itu, kalau rekan mau kerja, harus melapor dulu ke oknum yang punya Pokir nanti saya yang kena, bisa mati saya,” ujar sejumlah Kabid yang takut disebut identitasnya. (Tim Pasbar)
Sebelumnya >>>