Mulai Hari Ini, Pemerintah Cairkan THR Pejabat dan ASN

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Terhitung H-10 lebaran 2021, Pemerintah cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima Pensiun, dan penerima tunjangan.

Kepastian pencairan, tertuang dalam Permenkeu RI Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 28 April 2021.

Permen tersebut berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasal 3 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa aparatur negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pejabat negara yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta ketua, wakil ketua, anggota DPR dan DPRD, serta jajaran Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial.

Selanjutnya >>>

Menarik dibaca