MUI Kota Padang Putuskan Tak Ada Shalat Tarwih Selama Ramadhan di Masjid dan Mushalla

oleh

Duski Samad mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai Rabu 22 April hingga 5 Mei 2020 akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

“Untuk itu kami berharap, Pemerintah Kota Padang dapat bergandengan dengan MUI Kota Padang mensosialisasikan PSBB kepada masyarakat. Sehingga PSBB dapat berjalan dengan baik selama 14 baik kedepan,” pungkasnya. (Salih /rel)

Menarik dibaca