Spiritsumbar.com, Pesisir Selatan – Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Muhayatul, SE. M. Si. sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2018 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumatera Barat tahun 2018 – 2038 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Jum’at, 17 Juli 2020
Acara yang dibuka Ketua Komisi II Arkadius Datuak Intan Bano dihadiri para wali nagari wilayah pesisir se Kabupaten Pesisir Selatan, pelaku usaha laut dan perwakilan nelayan.
Sementara dari unsur Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan hadir Sekda Pessel, Asisten Bidang Perekonomian,
Kepala Dinas Perikanan dan kepala Dinas Perizinan Kab. Pesisir Selatan.
Muhayatul yang juga Anggota DPRD Sumbar Daerah Pemilihan Pesisir Selatan dan Mentawai ini berharap dengan tersosialisasinya Perda ini sebagai produk yang dilahirkan oleh DPRD Provinsi Sumbar dapat menjadi dasar hukum dan pedoman untuk melaksanakan semua kegiatan dan legalitas usaha.
Tokoh muda Pesisir Selatan ini juga menegaskan potensi laut sangat besar jadi dibutuhkan regulasi untuk memanfaatkannya secara maksimal. “Terkait dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan perda ini. Seperti perizinan pemanfaatan air laut dan izin lokasi oleh semua stake holder,” ujarnya.