PADANG SpiritSumbar.com – Pemerintah harus sigap mengambil kebijakan yang berorientasi pada pelayanan terbaik untuk dunia pendidikan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhayatul, SE, M.Si. saat bertemu dengan masyarakat Kenagarian Siguntur Tua, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan, Kamis, 22 Juni 2022.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumbar ini menyorot masih belum puasnya Masyarakat terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sedang berlangsung.
Menurut Sekretaris DPW PAN Sumbar ini, pemerintah harus mampu mengatur terlaksana dengan baik, sesuai keinginan anak yang ingin melanjutkan pendidikan.
“Jangan sampai ada marginal pendidikan yang mengotak-ngotakkan PPDB di sekolah-sekolah. Dari beberapa kali berkunjung ke berbagai sekolah, saya melihat masih ada ketimpangan dalam pemerataan kualitas pendidikan,” ujar tokoh muda Pesisir Selatan ini.
Menurut dia, ketimpangan dalam pemerataan kualitas pendidikan itu, terlihat dari sarana prasarana sekolah. Juga, metode pembelajaran, kualitas dan distribusi guru.
“Wajar saja jika anak atau orang tua menginginkan sekolah terbaik. Jadi hal ini harus menjadi perhatian pemerintah. Agar terciptanya pemerataan kualitas pendidikan di setiap sekolah,” ujarnya.
Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumbar ini, menekankan hal tersebut. Karena pendidikan adalah hal terpenting dalam kehidupan manusia. Pendidikan urgen dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun martabat bangsa.
“Karena fungsi dan manfaatnya sangat penting, maka pemerintah harus berusaha memberikan perhatian yang sungguh-sungguh. Untuk mengatasi berbagai masalah di bidang peningkatan pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah, sampai tingkat tinggi,” sebut Muhayatul.
Perhatian tersebut ditujukan kepada pemerintah dengan cara menyediakan anggaran yang tepat. Juga, membuat kebijakan yang berkaitan dengan usaha meningkatkan mutu pendidikan. Bahkan terus melakukan berbagai program unggulan. Guna memperluas kesempatan bagi masyarakat dalam memperoleh pendidikan pada semua jenjang yang ada.
Secara regulasi, juga sangat jelas. Misalnya dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Ditarik ke atas lagi, juga menguatkan. Seperti tertuang dalam pasal 28 C ayat 1 UUD 1954 yaitu setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Selanjutnya dalam Pasal 31 ayat (1) dijelaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan pada ayat (3), Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
“Jadi tidak ada celah untuk berkilah. ,Hal ini wajib disikapi, dieksekusi sehingga goal utama penyelenggaraan pendidikan itu tercapai,” katanya. (***)