Muharlion: Ranperda LKK Butuh Kajian Mendalam

oleh

Untuk pembahasan tersebut, kata Muharlion, harus dilakukan lagi pengkajian serta pembahasan yang lebih mendalam bersama pihak terkait untuk merampungkan Ranperda itu dan perlu konsultasi ke Ditjen Disdukcapil. Dampaknya ke APBN karena untuk perubahan KTP, blankonya dari pusat ketika dilakukan cetak ulang.

“Sementara dari rapat kerja kita bersama Disdulcapil Padang, jika terjadi cetak ulang KTP dari hitungan kasarnya akan membutuhkan anggaran sebesar Rp40 milliar dan itu adalah anggaran dari pusat. Kita sudah lakukan rapat kerja dan hearing dengan Camat, LPM kemudian Disdukcapil Padang, BPMKP, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Sosial, untuk membahas Ranperda LKK ini, dan akan dilanjutkan kembali guna merampungkannya lebih matang lagi,” jelas Muharlion.

Diakuinya, pada awalnya Pansus menganggap Ranperda LKK sederhana saja, namun kenyataanya setelah dilakukan pembicaraan tidak sesederhana itu. Karena itu, Pansus II minta waktu tambahan agar pembahasannya betul-betul matang.

Menarik dibaca