Muharlion: Ranperda LKK Butuh Kajian Mendalam

oleh

Untuk pembahasan tersebut, kata Muharlion, harus dilakukan lagi pengkajian serta pembahasan yang lebih mendalam bersama pihak terkait untuk merampungkan Ranperda itu dan perlu konsultasi ke Ditjen Disdukcapil. Dampaknya ke APBN karena untuk perubahan KTP, blankonya dari pusat ketika dilakukan cetak ulang.

“Sementara dari rapat kerja kita bersama Disdulcapil Padang, jika terjadi cetak ulang KTP dari hitungan kasarnya akan membutuhkan anggaran sebesar Rp40 milliar dan itu adalah anggaran dari pusat. Kita sudah lakukan rapat kerja dan hearing dengan Camat, LPM kemudian Disdukcapil Padang, BPMKP, Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Sosial, untuk membahas Ranperda LKK ini, dan akan dilanjutkan kembali guna merampungkannya lebih matang lagi,” jelas Muharlion.

Diakuinya, pada awalnya Pansus menganggap Ranperda LKK sederhana saja, namun kenyataanya setelah dilakukan pembicaraan tidak sesederhana itu. Karena itu, Pansus II minta waktu tambahan agar pembahasannya betul-betul matang.

Lebih lanjut ditegaskan, banyak kajian mendalam yang harus dilakukan pada Ranperda LKK. Begitu juga kajian pembahasan mengenai LPM. Kalau dari Permendagri, LPM itu sampai tingkat kelurahan, sementara ada di tingkat kecamatan dan kota. Hal itu masih ada sedikit perbedaan pendapat antara DPRD dan Pemko. “Makanya untuk pembahasan Ranperda LKK ini perlu melibatkan banyak pihak untuk kita mintakan masukan agar kebijakan yang diambil nanti benar-benar matang,” tambahnya. (Zetri)

Menarik dibaca