Spiritsumbar.com, Padang – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Padang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) membutuhkan waktu untuk kajian lebih mendalam karena dalam kebijakan yang diambil nanti secara langsung akan berkaitan dengan APBN.
Ketua Pansus II DPRD Padang, Muharlion terkait Ranperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan(LKK) mengatakan, Ranperda tersebut merupakan perubahan dari Perda nomor 32 tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan dan Rukun Tetangga(RT) dan Rukun Warga (RW).
“Ada perubahan beberapa substansi dalam perda tersebut, seperti perubahan jumlah KK dalam satu RT yang sebelumnya dalam satu RT tersebut terdapat 25 sampai 40 KK. Sementara, aturan baru dalam satu RT itu antara 75 sampai 150 KK,” ujarnya.
Di sisi lain, dengan adanya perubahan akan terjadi perubahan jumlah RT dan RW di Kota Padang. Akan ada penggabungan jumlah KK, contohnya saja warga yang biasanya berada di RT 2 bisa saja dengan adanya perubahan akan bergabung ke RT 1 atau sebaliknya, begitu juga RW nya. “Memang jika hal ini diterapkan, untuk dana operasional RT dan RW akan lebih efisiensi. Namun, yang paling krusial itu adalah akan terjadi perubahan arsip pada Kartu Keluarga dan KTP warga,” ujar Muharlion, Jum’at (5/5/2017)