Setelah diuraikan secara rinci akar permasalahannya oleh AM. Dt. Sinaro Nan Putiah dan YE .Dt. Penghulu Rajo tentang tuntutan mosi tidak percaya terhadap kinerja Zukri sebagai Wali Nagai Tanjung Gadang agar diturunkan.
Menanggapi hal ini, Camat Riky akan menyampaikan lebih lanjut baik secara lisan dan tertulis. Secara prosedural apapun yang menjadi tuntutan Ninik Mamak oleh Camat disampaikan kepada Kabag Tapem dan Asisten 1 Bidang pemerintahan.
Sementara Wali Nagari Zukri menjawab apa yang dilontarkan dan dikemukakan oleh Ninik Mamak terkesan pasang badan. Dia mengatakan sampai hari ini tidak tahu apa permasalahannya. Kalau masalah menurunkan jabatan Wali Nagari ujarnya, itu ada Undang-Undangannya. Bahkan Zukri tampaknya bertele-tele dan ada terindikasi malah menggurui/mendikte Camat Riky sebagai atasannya.
Dalam pertemuan ini, kata Camat Riky agar dicari solusi dan kantor Wali bisa dibuka kembali gemboknya, sehingga tidak terkendala kelancaran Pemerintahah Nagari dalam melayani masyarakat.
Perundingan ini memang-sangat-sangat alot dan menyita waktu dari jam 11.00 Wib istirahat siang untuk sholat dan makan dilanjutkan lagi jam 14.00 Wib sampai selesai jam 16.00 Wib. Tampaknya Zukri bersikukuh dengan egoisnya tak mau mengalah. Akhirnya dari Ninik Mamak menyampaikan uneg-uneg hal-hal yang tak sinkron, masalah masyarakat Jorong Pandam yang tak mendapatkan kompor dan tabung gas bersubsidi, masalah inventarisasi sepeda motor 4 unit yang masih ditangan mantan jorong periode sebelum Zukri menjadi Wali Nagari. Yang sampai saat ini belum diserahkan kepada Pemerintahan Nagari sebagai aset.