Oleh: Sukirman (Widyaiswara Madya LPMP Sumbar)
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat menuntut kepala sekolah untuk mengembangkan kompetensinya secara berkelanjutan.
Inovasi menjadi kunci paling utama dalam membentuk peserta didik memiliki kompetensi abad 21, yaitu berfikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif. Peserta didik yang berkualitas merupakan keluaran (output) dari sistem persekolahan yang baik. Kepala sekolah menjadi aktor utama yang mengelola masukan (input), proses, dan keluaran (output) dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Dalam menjalankan tugasnya di sekolah, kepala sekolah berperan sebagai pemimpin, manajer, administrator, dan penyelia (supervisor). Salah satu rincian tugas kepala sekolah dalam aspek manajerial adalah melaksanakan pengawasan dan evaluasi (Permendikbud nomor 15 tahun 2018).
Kepala sekolah sebagai manajer melaksanakan fungsi kontrol atau pengendalian. Fungsi ini sering disebut monitoring dan evaluasi (disingkat Monev). Monev terhadap program kegiatan sekolah sangat penting bagi kelancaran proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah, serta upaya peningkatan kualitas kinerja sekolah.
Namun demikian, monev di satuan pendidikan selama ini belum terlaksana secara optimal. Ini diprediksi disebabkan oleh kurang pahamnya kepala sekolah terhadap konsep, fungsi dan tujuan monev.