Untuk diketahui, dari 50 OPD yang ada, bari sekitar 32 OPD yang telah menyerahkan DIP ke PPID Utama Diskominfo.
“OPD yang belum menyerahkan DIP akan kita beri sosialisasi. Jika, masih lalai, akan kita sangsi. Tidak bisa main-main, keterbukaan informasi itu amanah undang-undang,” tambahnya.
Menuju target provinsi informatif, setiap OPD diminta mengirimkan kurang lebih 400 DIP-nya. Gubernur pun telah meminta lembaga terkait serius mengejar target ini.
Seperti diketahui, pada pemeringkatan tahun lalu, Sumbar mendapat predikat provinsi menuju informatif. Untuk 2019 ini, pimpinan daerah meminta agar provinsi berlogo ‘tuah sakato’ ini dapat menuju cluster ‘informatif’.(rel).