“Kita berhak juga melakukan uji konsekuensi terhadap informasi atau data yang menurut pandangan serta UU yang berlaku adalah informasi dikecualikan. Begitu juga sebaliknya kita bisa memberikan informasi dikecualikan,” ujar Indra Sukma.
“Jika diperintah oleh majelis komisioner di putusan sidang sengketa informasi untuk membuka informasi tersebut asalkan informasi dikecualikan tersebut sudah melewati uji konsekuensi Majelis di sidang sengketa KI Sumbar. Jadi ada landasan UU yang relevan dengan itu. ” ujarnya. (Salih/rel)