Padang, SPIRITSUMBAR.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan salah satu yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU 14/2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memproses pengecualian informasi melalui proses Uji Konsekuensi. Namun jangan jadikan ini sebagai penghambat masyarakat untuk mendapatkan akses informasi publik.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) Mona Sisca , saat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (bimtek) peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bersama Diskominfotik Provinsi Sumbar pada Rabu (11/9/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPID Robert Cenedy yang didampingi Waka KPID Eka Jumiati, Komisioner Edra Mardi, dan Komisioner Yusrin Trinanda di Kantor KPID Sumbar.
“Kegiatan ini adalah merupakan wujud implementasi KPID sebagai lembaga publik menjalankan UU no 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Diharapkan kegiatan bisa meningkatkan standar layanan informasi melalui sumbar daya PPID hingga bisa memaksimalkan klasifikasi pengelolaan data dan informasi. Baik informasi terbuka maupun informasi dikecualikan hingga melakukan uji konsekuensi informasi,” ujar Ketua KPID Sumbar Robert .