Doa mengatakan, sekretariat mencatat baru 10 anggota yang mengembalikan mobnas dari 28 mobil dinas yang harus dikembalikan. Mobnas yang telah dikembalikan tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset (BPKA) yang selanjutnya digunakan sebagai kendaraan pemerintah daerah.
Berikut 10 unit mobnas dewan yang telah dikembalikan per 31 Oktober 2017, mobnas dari Fraksi PKS Toyota Rush (BA 1785 QO), Fraksi Gerindra Inova (BA 1517 AS), Fraksi Perjuangan Bangsa Xenia (BA 1414 A), Fraksi NasDem Avanza (BA1113 AH), dari Komisi I, Suzuki APV (BA 1810 B), Komisi II, Toyota Rush (BA 1325 B) dari Bapemperda, Toyota Rush (BA1328 B), dari Badan Kehormatan, Avanza(BA 1560 B), Bapemperda, Avanza(BA 1559 B), dan dari bapak Budiman, Inova (BA1963 AD), dan mobnas masa jabatan 2009-2014, Afrizal (Golkar selaku Wakil Ketua DPRD Padang saat itu).
Selanjutnya dari Informasi yang diperoleh juga masih ada anggota dewan masa jabatan 2009 – 2014 yang belum mengembalikan mobil dinas hingga saat ini. Ada empat mobnas yang masih ditangan mantan ketua, wakil ketua dan anggota dewan periode lalu. Serta satu unit di tangan mantan kabag. (SALIH)