Jakarta, SPIRITSUMBAR.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang Anies Baswedan untuk bertarung di Pilkada Jakarta.
Adanya asa untuk Anies Baswedan tak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII /2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024
MK mengabulkan sebagian gugatan soal ambang batas pencalonan kepala daerah melalui”
Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya sebesar 25 persen suara atau 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD.
Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dwi Rio Trisambodo mengatakan putusan itu memungkinkan peluang Anies Rasyid Baswedan bisa diusung partainya.
“Siap, mungkin saja (ngusung Anies),” kata Dwi Wijayanto Rio Sambodo pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Harapan Anies untuk maju Pilkada DKI Jakarta sebelumnya pupus karena tidak jadi didukung oleh partai NasDem, PKS dan PKB.
Mereka malah bergabung dengan kubu partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk mendukung Ridwan Kamil. Pasalnya, Anies saat ini tidak memiliki partai.
Satu-satunya partai yang belum menentukan pilihan adalah PDIP. Namun jumlah kursi partai tersebut di DPRD hanya sebanyak 14 kursi atau tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan yakni 22 kursi. (Salih)