MK Tolak Permohonan Gugatan PHP Pilkada Solok Selatan

Drama sengketa Pilkada Solok Selatan berakhir

oleh

Solok Selatan, SPIRITSUMBAR.COM –  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Armen Sayhjohan S.IP dan Boy Iswarmen. Dengan putusan ini, jalan menuju pelantikan kepala daerah terpilih sudah terang benderang.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa, 4 Februari 2025. Gugatan yang terdaftar dalam Perkara Nomor 112/PHPU.BUT-XXIII/2025 dinyatakan tidak dapat diterima.

Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyampaikan bahwa MK mengabulkan eksepsi KPU serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Mengabulkan eksepsi termohon (KPU) dan pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon,” ujar Suhartoyo dalam persidangan.

Dengan keputusan ini, gugatan yang diajukan Paslon nomor 2 resmi kandas. Proses hukum pun dinyatakan selesai, sehingga Pilkada Solok Selatan dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Menindaklanjuti keputusan MK, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Solok Selatan, Dedi Fitriadi, memastikan bahwa pihaknya langsung menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

“Setelah menerima salinan putusan MK, sesuai Pasal 57 Ayat 1, paling lama tiga hari setelah putusan dirilis, kami harus menindaklanjutinya. Oleh karena itu, pleno penetapan pasangan terpilih telah kami laksanakan pada 5 Februari 2025,” jelas Dedi.

Setelah pleno penetapan, hasil keputusan KPU akan diserahkan ke DPRD Solok Selatan pada Kamis, 6 Februari 2025. Selanjutnya, DPRD akan meneruskan hasil tersebut kepada Gubernur Sumatera Barat.

Jika tidak ada kendala, pelantikan kepala daerah terpilih akan digelar sesuai jadwal yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, yaitu pada 20 Februari 2025. (Salih)

Menarik dibaca