“Padang sudah meraih banyak prestasi dan capaian realisasi yang sangat baik, tapi bukan berarti tanpa PR. Masih ada PR yang harus diselesaikan, dan sejalan dengan yang disampaikan Pak Wali Kota, Alhamdulillah dengan adanya putusan MK ini kami jadi punya waktu untuk menyelesaikan beberapa PR yang tersisa,” pungkas Ekos Albar. (*)
MK Kabulkan Gugatan, Hendri Septa-Ekos Albar Lanjut Hingga Mei 2024