Setelah proses ini, lanjut Hamdan, MK telah melakukan permusyawaratan hakim, dan pada tanggal 21 Mei 2024, MK memanggil KPU RI untuk menghadiri pembacaan putusan perkara. Kemudian, pada tanggal 21-22 Mei 2024 di Sumbar dalam putusan perkara ada dua perkara dinyatakan MK tidak lanjut ke pemeriksa lanjutan yaitu perkara PPP, NasDem.
“Pagi ini, KPU menghadapi agenda pemeriksaan persidangan lanjutan terhadap tiga perkara yaitu perkara Irman Gusman, PDIP dan partai Gerindra ,” ujarnya.
Ia berharap sidang pembacaan putusan ini berjalan dengan lancar dan juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.
“Kamj berharap persidangan berjalan dengan lancar. Apapun nanti ketetapan oleh MK atas putusan ini maka KPU akan menindaklanjuti,” pungkasnya (Romelt)
Komentar